(Ilegal Fishing)
Bottom trawling adalah cara menangkap ikan yang ilegal karena merusak lingkungan
Bottom trawling merupakan cara memancing dengan
menggunakan pukat, yang berupa jaring ikan dengan jangkauan yang luas
dan lebar. Jaring yang dipasang pada teknik bottom trawling dipasang di
sepanjang dasar laut ( bottom ) sampai kedalaman tertentu yaitu untuk
menangkap ikan demersal yaitu ikan – ikan yang mencari makan di dasar
perairan maupun ditengah perairan. Ikan yang ditangkap dengan cara
bottom trawling bisa beraneka macam karena penggunaannya di dasar
perairan yang merupakan jalur ikan mencari makan.
Jaring pukat bottom trawling dipasang rendah di dasar perairan
dengan kedalaman yang cukup dalam d dalam perairan dan ditarik oleh
kapal pukat baik dengan sistem 1 kapal maupun 2 kapal join menjadi
satu. Kapal yang dipakai biasanya yang memiliki daya yang cukup kuat
sampai lebih dari 10.000 HP sehingga mampu menarik bottom trawling
tanpa kesulitan.
Jaring pukat bottom trawling menangkap hampir semua jenis ikan di daerah dasar perairan seperti ikan cod, cumi, udang dan berbagai ikan yang hidup di karang – karang. Ikan besar dan kecil serta berbagai
macam molusca biasanya ikut terbawa oleh jaring pukat ini. Hampir semua
spesies yang kecil yang terkena jaring pukat ini tidak mampu meloloskan
diri dari jaring pukat bottom trawling mengingat kecilnya lubang jaring
yang ada.
Kehancuran
suatu ekosistem di suatu perairan menjadi ancaman penggunaan bottom
trawling. Banyak ikan besar dan kecil yang tidak bisa meloloskan diri,
dan akhirnya diambil sebagai komoditi meskipun harganya sangat murah.
Dengan diambilnya semua jenis ikan bahkan dari berbagai umur,
menyebabkan daur hidup ikan menjadi terganggu dan menjadi rusak.
Belum lagi kerusakan yang ditimbulkan jaring tersebut jika
menghantam terumbu karang dan merusaknya, maka konservasi terumbu
karang menjadi terganggu. Terumbu karang yang menjadi tempat hidup
banyak spesies ikan menjadi terancam dengan adanya jaring pukat yang kuat melewatinya dan menghancurkannya.
Di beberapa negara penggunaan bottom trawling beberapa sudah
diawasi, pengawasan terutama dari jenis dan bentuk jaringnya apakah
sudah sesuai dengan standard penangkapan ikan. Besar lubang jaring
merupakan faktor penentu besaran ikan yang akan ditangkap. Namun lebih
banyak negara yang melarang jenis pukat bottom trawling digunakan
sebagai cara penangkapan komersialnya. Mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkannya dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkannya.
Kerusakan lingkungan memang merupakan hal yang patut diwaspadai oleh para nelayan profesional, mengingat masa depan industri perikanan di masa depan, semoga para pemancing
pun memperhatikan konservasi lingkungan dengan menggalakkan program
"catch and release” bagi ikan – ikan yang termasuk langka. Termasuk
penggunaan cara – cara penangkapan ikan yang selalu memperhatikan kelestarian lingkungan demi anak cucu kita kelak.
|